Gadgetan – Kasus sengketa penggunaan nama iPad oleh Apple dan Proview sudah berlangsung sejak tahun 2011. Apple merasa sudah membeli dan memiliki hak menggunakan iPad dari Proview, sementara Proview merasa Apple mendapat banyak sekali keuntungan dari nama iPad tanpa memberikan apa-apa kepada mereka.
Beberapa pengadilan di Cina pun memenangkan gugatan dari Proview saat awal tahun 2012 dengan menarik stok iPad dari Cina, dengan mengatakan bahwa tablet tersebut melanggar paten dari Proview Technology yang berbasis di ShenZen.
Kini, kasus tersebut telah usai, Proview bersedia menerima dana damai dari Apple sebesar USD 60 juta. Angka ini menurun jauh dari gugatan pertama mereka yang sebesar USD 400 juta. Proview sendiri meregistrasikan nama iPad untuk perangkat Internet Personal Access mereka, perangkat PC all in one yang dirilis pada tahun 1998, namun kenyataannya nama iPad di bawah Proview tidaklah setenar nama iPad di bawah Apple.
Saat ini, kasus yang sudah selesai itu sungguh melegakan Apple, setidaknya market mereka di negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia itu tidak akan terganggu. Yah, semua itu selesai dengan uang sejumlah USD 60 juta (IDR 558 miliar)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, Semoga artikel di atas bisa bermanfaat.
Silakan komentar sesuai dengan artikel yang di sajikan!!!!
terima kasih.
andylaoe.blogspot.com